Jakarta, MWT – Rapat Komisi III DPR RI dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (21/11/2023), disoroti oleh pengusiran terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Pengusiran tersebut terjadi karena Eddy Hiariej memiliki status sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 November lalu. Meskipun demikian, Eddy belum ditahan dan masih menjalani tugasnya sebagai Wamenkumham.
Anggota Komisi III dari fraksi Demokrat, Benny K Harman, meminta agar Eddy keluar dari rapat terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.
Benny menekankan status tersangka Eddy Hiariej, meminta agar yang bersangkutan tidak berada di ruangan tersebut agar rapat tidak terganggu.
Meskipun Benny mengusulkan pengeluaran Eddy dari ruangan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memutuskan untuk melanjutkan rapat dengan Eddy tetap berada di ruangan, menganggap bahwa status hukum Eddy tidak relevan dengan persidangan tersebut.
Pasca rapat, Menkumham Yasonna Laoly mempertahankan kehadiran Eddy dalam rapat, mengacu pada asas praduga tak bersalah. Yasonna juga mengklaim adanya pernyataan terbaru dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyangkut proses hukum terhadap Eddy. Namun, Johanis Tanak membantah pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus Eddy tetap berjalan sesuai prosedur.
Eddy Hiariej sendiri menghindari wartawan setelah rapat dan berhasil meninggalkan kompleks parlemen melalui pintu belakang, menghindari pertanyaan wartawan yang menunggu di pintu depan. Meskipun begitu, belum jelas apakah KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya. (red)