Bintan, MWT – Rencana sedimentasi pasir laut di perairan Desa Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memicu polemik serius setelah muncul perbedaan data jumlah perusahaan yang terlibat dan dugaan telah terbitnya izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Di tengah simpang siur informasi tersebut, nelayan setempat melaporkan potensi kerugian ekologis dan ekonomi, sementara pemerintah daerah dan legislatif mulai membuka ruang klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wacana aktivitas sedimentasi pasir laut di wilayah pesisir Desa Numbing kini menjadi sorotan publik. Sejumlah nelayan mengaku tidak mendapatkan informasi yang transparan terkait rencana tersebut, terutama menyangkut jumlah perusahaan yang akan beroperasi.
Rudi, salah satu nelayan setempat, mengungkapkan adanya perbedaan data yang mencolok. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari kantor desa, terdapat dua perusahaan yang akan melakukan sedimentasi. Namun, data dari kecamatan menyebutkan enam perusahaan, sementara informasi di lapangan bahkan menyebut jumlahnya mencapai belasan.
“Jika sedimentasi dilakukan, air laut akan menjadi keruh dan hasil tangkapan nelayan pasti menurun,” ujarnya.
Kondisi ini mendorong sejumlah nelayan mendatangi DPRD Kepulauan Riau untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka meminta kejelasan terkait legalitas, dampak lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Wahyudin dari Komisi II DPRD Kepri menyatakan pihaknya telah menerima pengajuan RDP dan akan segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.
“RDP akan menghadirkan seluruh stakeholder, termasuk Pemkab Bintan, karena informasinya AMDAL sudah diterbitkan. Sementara di sisi lain, ada penolakan dari masyarakat nelayan,” jelasnya.
Di tingkat eksekutif, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mengetahui rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan sedimentasi dapat dipertimbangkan selama memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah.
“Jika berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan memberikan kontribusi melalui CSR, serta telah melalui kajian yang layak, tentu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci kepada publik terkait hasil kajian AMDAL, jumlah pasti perusahaan yang terlibat, serta mekanisme pengawasan lingkungan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak ekologis yang tidak terkendali serta minimnya transparansi dalam proses perizinan. (Zul)
