Langkat, MWT – Persoalan kekosongan kepala desa definitif di Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Said meminta mediasi Komisi A DPRD Langkat dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) Senin (22/7/2024) dengan mengundang Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Sei Lepan dan BPD Telaga Said.
Ketua BPD Telaga Said Suhardi Surbaki menjelaskan saat ini Desa Telaga Said dijabat Pj kepala desa selama 2 tahun setelah pejabat sebelumnya tersandung kasus hukum.
“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa yang definitif, walaupun saat ini kinerja Pj kepala desa baik,” ujar Suhardi.
Persoalan ini mendapat respon Komisi A DPRD Langkat. Wakil Ketua Komisi A Sandrak Herman Manurung meminta Dinas PMD cepat merespon persoalan . “ Hendaknya jangan terlalu lama tidak didefinitifkannya kepala desa di desa itu,” ucapnya.
Perwakilan Dinas PMD yang hadir menjelaskan bisa dilakukan proses PAW (pengganti antar waktu) kepala desa dengan mekanisme diusulkan oleh masyarakat ke BPD. Calon kepala desa harus lebih dari 2 orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBD desa.
Anggota Komisi A Dedi, meminta Dinas PMD dapat mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.
Sandrak Herman Manurung meminta Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said dan dari segi hukum meminta bagian hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada. Meminta kepada BPD Telaga Said agar dalam proses PAW kepala desa menjadi definitif agar berjalan dengan aman dan kondusif.
Hadir dalam RDP itu Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A, Surialam, Ahmad Senang dan Salam Sembiring. (Mariani)
