Jakarta, MWT – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa salah satu tujuannya untuk memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo adalah untuk mendalami dugaan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
“Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo (Danke Rajagukguk, red) untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangin angin yang dilakukan oleh oknum Jaksa Saudara Wira Arizona Kasi Pidsus Kejari Karo, Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Kejari Karo Saudara Dona Martinus Sebayang dengan memberikan brownies dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” kata Habiburokhman dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dia mengingatkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 7 tahun. Selain itu, Habib juga menyinggung Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan ini.
Kemudian Pasal 68 KUHAP Baru juga mengatur penuntut umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan perundang-undangan atau kode etik, dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Saudara Amsal Christy Sitepu dari LP Tanjung Gusta setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.
Padahal faktanya, kata dia, justru Kejari Karo yang terlambat datang ke LP Tanjung Gusta setelah lama lebih 2,5 jam untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan. Selain itu, Habib juga turut menyoroti surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan.
Legislator Gerindra itu menjelaskan bHwa penangguhan penahanan yang diatur Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru berbeda dengan pengalihan jenis penahanan yang diatur di Pasal 108 ayat 11 KUHAP Baru. Patut diduga, tuturnya, tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan. (CNNI)
