Berita  

Kios di Nongsa Terbakar Diduga Selama Ini Arena Perjudian

Police line di lokasi kebakaran kios.

Nongsa, MWT – Peristiwa kebakaran hebat melanda kios  di RW 19, Kelurahan Kabil Punggur, Kecamatan Nongsa tidak jauh dari areal SMPN 63. Diduga selama ini kios tersebut digunakan sebagai arena judi ketangkasan jexpot

Kebakaran, kata warga terjadi pada Kamis malam Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu sejumlah pengunjung tengah berada di lokasi. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh isi kios. Di dalam kios terdapat tiga unit mesin atau meja jexpot yang ikut terbakar.

Berdasarkan informasi  warga, dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya memberikan pertolongan sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi diperkirakan cukup besar. Pantauan di lokasi sudah terpasang police line yang biasa dimiliki polisi.

Subur

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, judi ketangkasan jenis jexpot di Kecamatan Nongsa Kelurahan Kabil Batam tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan. Hal ini terjadi karena diduga ada oknum berpangkas cepak menjadi bekingnya.

Pantauan di lapangan sekira 6 lokasi perjudian ala jexpot bebas beroperasi tanpa hambatan.  Awak media yang berhasil menanya pengunjung jexpot bercerita, kegiatan itu sudah berlangsung lama. Kemungkinan untuk ditindak aparat , menurutnya, terbilang minim. “ Buktinya kami aman – aman saja, “ ujarnya.

Sumber di lingkungan itu menambahkan, diduga oknum pria berpangkas cepak dari salah satu grup menjadi jaminan usaha itu. Kabarnya warga pernah menyampaikan keluhannya kepada pemerintah setempat soal dampak perjudian ini.

Menuju arena tersebut, harus melintasi Polsek Nongsa. Oknum aparat bernisial “P” dibantu pria “Ik” serta dikordinir wanita dengan sebutan “Ibu RT” mengkordinir jalannya bisnis itu, “ ujar sumber tadi.

Sumber redaksi dari Nongsa mengatakan oknum “P” , “Ik” dan “F” sangat dikenal dengan urusan “303”. “ Siapa yang tidak mengenal mereka di dunia 303 ini,” ujarnya.

Aparat penegak hukum (APH) perlu segera bertindak melakukan antisipasi. “ Mental warga kelurahan terutama generasi muda bakal terkontaminasi dengan ketangkasan bermodus judi ini, “ ujarnya. (Tim)