Berita  

Keturunan Oppu Sotarutcol Siahaan Keberatan Transaksi Jual Beli Lahan  

Siborong-borong , MWT –  Keturunan (Pomparan) Oppu Sotarutcol Siahaan merasa keberatan atas adanya jual beli lahan tanah seluas 8 ha ke pihak Gereja HKI di Desa Lobu Siregar Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Massa keturunan Pomparan oppu Sotarutcol Siahaan terdiri dari, Pomparan Oppu Siharangan, Pomparan Oppu Simanggiling, Pomparan Oppu Simanatsir, Pomparan Oppu Sisaba dan Pomparan Oppu Sibaja, Rabu (6/8/2025) menyampaikan hal itu.

Pomparan Oppu Sotarutcol dipimpin, Doddy Julianto Siahaan SH, Oloan Siahaan, Nimrot Siahaan serta rombongan membawa spanduk ke lahan sengketa bertuliskan “Tanah warisan adat Oppu Sotarutcol Siahaan selaku ahli waris, menolak adanya transaksi jual beli lahan peninggalan Oppu sotarutcol tanpa diketahui kelima keturunan, dibawah pengawasan Kantor Hukum DJ Advokat & Partner”.

“Kami sama sekali tidak pernah memperjualbelikan tanah adat warisan dari Oppu Sotarutcol Siahaan serta tidak mengetahui/menyetujui adanya transaksi jual beli tersebut”.

Sempat ada ketegangan di lahan bersengketa, namun akhirnya Pomparan Sotarutcol yang merasa keberatan berhasil mendirikan 3  plang di sekitar lokasi tersebut.

Oloan Siahaan mengatakan, Pomparan Sotarutcol  memiliki tanah warisan Sotarutcol yang terletak di Desa Lobu Siregar I seluas 410 Ha.

“Kami juga sampaikan kalau pihak pihak yang memperjualbelikan tanah ini tanpa pemberitahuan serta kordinasi dan kerjasama baik, kami juga heran kalau pihak gereja telah membeli tanah oppu kami seluas 8 Ha tanpa sepengetahuan kami, tidak seluruhnya keturunan Pomparan Sotarutcol mengetahui jual beli itu,” tegas Oloan Siahaan.

Dia juga menyampaikan kalau kami sebenarnya tidak mengharapkan apa apa dari pihak gereja asalkan secara baik baik duduk bersama dengan Pomparan Sotarutcol, bila perlu kami hibahkan secara iklas dan setulus hati.

” Masa kami tidak tahu kalau Pomparan Sotarutcol yang tinggal dibonapasogit desa lobusiregar 1 telah teganya menjual tanah warisan tersebut kepada orang orang tertentu,” kesal Oloan.

Nimrot Siahaan juga menyampaikan, kalau dulu pada tahun 1979 saat tanah ini di reboisasi dialah satu-satunya yang menjadi saksi hidup, selanjutnya dibalikkan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1999. Dan sebagian Pomparan Sotarutcol Siahaan yang ada dibonapasogit telah menjual tanah ini tanpa sepengetahuan kami.

“Kami lah keturunan Pomparan Sotarutcol keberatan kepada pihak penjual, ada perusakan tanaman ubi, jagung, cabe dan kopi. Kami berharap tanah ini supaya kembali ke Pomparan Sotarutcol,” harapnya.

Pantauan media di lokasi, aksi yang dilakukan Pomparan Sotarutcol Siahaan berjalan aman dan lancar mendapat pengawalan dari personil Polsek Kecamatan Siborongborong.

Sementara itu, Ephorus HKI, Pdt Firman Sibarani saat dikonfirmasi media melalui pesan WA  membenarkan adanya pembelian tanah tersebut.(TU1)