Berita  

Ketua Umum PLHH Laporkan PT TS ke Poldasu karena Duduki Kawasan Hutan di Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu

Ketua Umum Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan (PLHH) Bornok Simanjuntak, SH, MH.,

Medan , MWT – Ketua Umum Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan (PLHH) Bornok Simanjuntak, SH, MH., mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  Rabu (26/2/2025) untuk membuat Dumas, atas dugaan perbuatan PT. TS yang secara tidak sah telah mengerjakan, menggunakan, dan menduduki Kawasan Hutan yang berada di Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Bornok, adapun cara PT. TS mengerjakan, menggunakan dan menduduki Kawasan Hutan tersebut dengan cara PT. TS memagari dan membuat kolam Udang diatas tanah kawasan hutan tersebut.

Perlu dibuat Dumas agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan perbuatan PT. TS yang secara tidak sah telah mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan tersebut.

Karena sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diatur bahwa setiap Orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah. Ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat (2) huruf a dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), pungkas Bornok.

Melalui Media Warta Tipikor, Ketua Umum PLHH menyampaikan harapannya kepada Poldasu kiranya segera tanggap dan cepat dalam menanggapi Dumas yang disampaikan oleh PLHH, untuk kepentingan penegakan hukum guna pelestarian fungsi lingkungan hidup dan hutan. (BS)