Berita  

Kepala Desa Perayun Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp500 Juta

Karimun, MWT – Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, berinisial TM, ditangkap Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu pada Selasa (12/8/2025).

TM ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, alat bukti telah terpenuhi, sehingga TM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.

Menurut penyidik, TM mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi dengan mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa. Dana sebesar Rp515 juta lebih kemudian dialihkan ke rekening istrinya berinisial UH.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Dalam penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 32 saksi, 1 ahli, dan menyita sejumlah barang bukti. Setelah dinyatakan sehat secara medis, TM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Hengky, sebagaimana dikutip dari Batamnews.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (bn)