Berita  

Kemenag Jalin PKS Bersama Dinas Dukcapil dan Kantor Pertanahan Deli Serdang

Deli Serdang, MWT — Kakan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang dan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., Kepala Dinas Dukcapil Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si., Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si., Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Hamdani Azmi, S.H., M.H., serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Syofyana Martcianni Marpaung, S.H.

Dalam perjanjian ini, Kemenag Deli Serdang menegaskan komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang administrasi masyarakat, khususnya pada layanan pernikahan, pencatatan sipil, tanah wakaf, dan sertifikasi rumah ibadah. Perjanjian tersebut menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperkuat hak-hak dasar administrasi masyarakat, yang meliputi kepastian status hukum tanah, kepemilikan dokumen kependudukan, dan perlindungan hak waris.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Deli Serdang, H. Saripuddin Daulay, menyampaikan secara langsung bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan publik di Kabupaten Deli Serdang.

“Kerja sama ini adalah untuk memperkuat layanan, khususnya terkait dengan penguatan hak-hak dasar administrasi masyarakat. Kita tahu, Kemenag, BPN, dan Dukcapil tidak bisa dipisahkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Semuanya saling berkaitan dan beriringan. Apabila ada sengketa mengenai tanah, BPN hadir untuk menelusuri dan menegaskan status eksistensinya, sehingga sengketa dapat diselesaikan dan masyarakat merasa tenang. Begitu juga dengan tanah wakaf, harus jelas status sertifikat dan kepemilikannya. Jika semua jelas, kita tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum,” ujarnya.

Kakan juga menegaskan bahwa kolaborasi ini menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang keluarga. “Meskipun sudah ada buku nikah, jika tidak ada akta kelahiran, maka akan timbul persoalan — siapa orang tuanya, siapa pewarisnya, bagaimana pelayanan kesehatannya, dan seterusnya. Semua itu saling berkaitan dengan aspek pelayanan kita.

Jika akta kelahiran sudah ada, kartu keluarga ada, rumah jelas statusnya, rumah ibadah memiliki legalitas yang kuat, maka tidak akan ada konflik. Itulah yang disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima Pancasila. Negara hadir untuk memenuhi hak-hak dasar administrasi warganya, dan melalui kerja sama ini kita ingin memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud,” tegas Kakan.

Kakan juga mengapresiasi penuh keterlibatan kedua mitra kerja tersebut. “Untuk itu, sahabat-sahabat kita dari BPN dan Dukcapil hadir bersama-sama hari ini untuk mempermudah pelayanan dasar administrasi masyarakat Indonesia. Saya sangat mengapresiasi kerja sama ini, dan berharap dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

Kepada seluruh Kepala KUA di Kabupaten Deli Serdang, saya minta untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat, termasuk sekolah dan rumah ibadah. Semua harus memiliki legalitas yang sah agar terlindungi dari potensi sengketa. Begitu juga bagi warga yang sudah menikah tetapi belum mengurus dokumen ke Dukcapil, kita akan mempermudah proses administrasinya,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, dalam kesempatan itu menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Kemenag dan Dukcapil dalam menyelesaikan seluruh administrasi pertanahan dan sengketa yang ada di masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil, H. Misran Sihaloho, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terkait percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk memperkuat legalitas identitas dan status keluarga.

Perjanjian yang ditandatangani kali ini berbentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat mengikat, berbeda dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang hanya merupakan kesepakatan awal atau kerangka kerja sama. Dalam PKS ini telah diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan program, pembagian peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga dapat langsung diimplementasikan di lapangan. Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk menciptakan integrasi layanan antara Kemenag, BPN, dan Dukcapil demi mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi realisasi dari Asta Protas Kemenag RI, khususnya poin peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas sektor, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di bidang administrasi. Melalui sinergi ini, Kemenag Deli Serdang bersama BPN dan Dukcapil berupaya menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat, menciptakan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila, serta menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh hak administrasi yang pasti, sah, dan terlindungi hukum. (rel)