Ketapang, MWT – Pihak keluarga menyatakan belum mengetahui penyebab kematiannya RF. Itu sebabnya mereka membuat laporan polisi ( LP ) dengan nomor STTLP/21/1/2024/SPKT/Polres Ketapang
Marjuki yang mewakili keluarga didampingi Ketua DPC-IKAMA Kabupaten Ketapang Abdullah Nurman mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang atas perhatiannya.
Sebelumnya diketahui, RF warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi tewas oleh pihak Kepolisian. Paman RF, Marjuki menceritakan awalnya keponakannya dijemput polisi pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Keluarga baru mendapat kabar kalau RF dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan, beberapa waktu setelah RF dibawa.
” Keponakan saya dijemput di rumah oleh Polisi, orangtua dan keluarga tidak ada yang tahu,” kata Marjuki.
Mengetahui RF pulang tinggal jasad, pihak keluarga tidak terima dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum. “Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Pihak keluarga menduga RF dianiaya oknum kepolisian sembari memaksa mengakui sebuah tuduhan kejahatan.
Kamis 25 Januari, RF diantar petugas ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia, dengan keterangan meninggal karena sesak napas. ” Kami tidak percaya. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun,” katanya.
Keluarga melihat jenazah RF luka lebam, ada bekas jahitan diduga luka akibat tembakan peluru. Bagian kening kanan atas luka terbuka disertai lebam, dan di lengan kirinya terdapat luka lebam membiru. ” Kami lihat kondisi jenazah saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan kondisi tubuhnya,” terangnya.
Apresiasi
Pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar mengapresiasi Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) yang bersikap tegas terhadap anggota yang nakal.
Sebagai warga Kalbar, Herman Hofi sangat bangga dengan sikap tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melakukan penindakan tegas pada anggota Polri yang nakal, sungguh luar biasa. Belum lama ini Kapolda memberhentikan beberapa anggota Polri dengan tidak hormat.
“Dan juga kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Polres Ketapang, dengan langkah cepat Kapolda menurunkan tim khusus Polda Kalbar untuk mendalami kematian RF di Kabupaten Ketapang, di mana diduga almarhum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, sebagaimana disiarkan www.rri.co.id, Minggu (28/1/2024).
Menurut dia, kematian RF yang tidak wajar, dan terindikasi adanya hal-hal yang tidak wajar. Terdapat tanda-tanda penganiayaan pada sekujur tubuh almarhum RF.
“Patut kita apresiasi langkah cepat Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto untuk menyikapinya, dengan membentuk tim khusus, dan langsung membebastugaskan Kasat Reskrim Polres Ketapang, dan sejumlah anggota lainnya,” katanya.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkatan dosa masing-masing. Tentu saja pemeriksaan terhadap sejumlah oknum polisi ini akan terlihat pelanggaran kode etik dan pidananya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Polri ini, jika terbukti maka dapat diberhentikan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri serta Perkap No. 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
PTDH
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Pipit Rismanto memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap enam anggota Polda Kalbar.
Sebab, enam anggota polisi itu telah mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya Polda Kalbar.
Hukuman itu diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi, yang menyimpulkan bahwa mereka tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Selain memberikan penghargaan kepada 45 personel yang dinilai berprestasi, kami juga memberikan sanksi kepada enam personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,” kata Irjen Pipit saat memimpin upacara pemberian penghargaan (reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, Rabu (24/1). (Jjr/tim)
