Nias Selatan, MWT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.
“Keempat tersangka, yakni BNW selaku kepala sekolah, HND selaku bendahara sekolah, SH selaku pemeriksa barang, serta YZ selaku pemilik toko UD DM sebagai penyedia barang,” kata Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, kepada detikSumut pada Rabu (18/2/2026) malam.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS periode September 2023 hingga Juni 2025. Adapun total anggaran dalam periode tersebut yakni lebih dari Rp 2,4 miliar.
“Ditemukan penyimpangan dalam penyusunan RKAS, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, kerugian negara mencapai Rp 1.433.630.374. ” Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 milyar,”ujarnya
Tersangka BNW diduga berperan mengarahkan pengadaan barang ke toko milik suaminya sendiri. Sementara tersangka HND perannya tetap memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen tidak sah.
Sedangkan tersangka SH diduga menandatangani berita acara pemeriksaan barang tanpa pengecekan fisik. Lalu tersangka YZ diduga berperan melakukan mark-up dan membuat nota fiktif.
“Melakukan mark up harga, nota fiktif dan melakukan pengadaan barang toko milik suaminya sendiri,”ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini penyidik Pidsus Kejari Nisel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(dc)
