Berita  

Kejari Deli Serdang Tahan Kades Tanjung Garbus II

Tersangka Ars saat digiring ke Rutan.

Lubuk Pakam , MWT – Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 20025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penahanan tersangka An. Tersangka ARS (Kepala Desa Tanjung Garbus II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut :
Nama lengkap : ARS
Tempat lahir : Wonosari
Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / 12 Mei 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Tanjung Garbus II
Pendidikan : SMA (Tamat)

Bahwa tersangka ARS disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Bahwa tersangka ARS selaku Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.452.393.889,- (Empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Bahwa tersangka ARS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 atas nama ARS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam

Bahwa tersangka ARS disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun Penjara dan Denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, sekitar pukul 13.30 Wib, Tersangka ARS dikirim Ke Lapas IIB Lubuk Pakam dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif. Demikian relis yang ditandatangani Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH.M.Hum dan Kasi Intelijen Boy Aamali, SH, MH. (rel)