Berita  

Kejari Asahan Tangkap DPO

Tebing Tinggi, MWT – Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Heriyanto Manurung SH memi mpin penangkapan atau eksekusi terpidana Suriono di sebuah rumah pada Kebun Sawit Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, pada Kamis (16/10/2025) sekira jam 05.20 Wib.

Dalam proses penangkapan tersebut Kasi Intel didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Tim Intelinjen Kejari Kuantan Singgigi. Terpidana Surino sudah 3 tahun dilakukan pencariana atau diburon.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RINomor:2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana Suriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukankekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Namun eksekusi urung dilaksanakan karena terpidana Suriono melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai buronan sebagaimana tertuang pada Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri AsahanNomor:Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 Nopember 2023.

Adapun kasus posisi singkat perkara yang menjerat terpidana, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, terpidana Suriono melakukan kekerasan terhadap Anak Korban E.S. Sebelumnya terjadi cekcok antara terpidana dan orang tua anak korban yang merupakan tetangganya, lalu anak korban merekam kejadian tersebut dan membagikannya di laman Facebook pribadinya.

Terpidana merasa malu dan marah atas perbuatan anak korban sehingga mendatangi anak korban dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Terpidana emosi sehingga mencekik leher Anak korban, menumbuk wajah anak korban dan mengenai bibir bawah anak lorban. Kejadian itu dilerai oleh ibu anak korban dan terpidana menendang sepeda motor milik anak korban.

Selanjutnya tim intelijen Kejari Asahan terus mencari informasi keberadaan yang bersangkutan dan setelah memperoleh informasi keberadaannya, pada Kamis (16/10/2025) sekira jam 05.20 Wib Kasi Heriyanto Manurung SH bersama Tim didampingi Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelinjen Kejari Kuantan Singgigi berhasil menangkap terpidana diwilayah hukum Kejati Riau.

“Hingga saat ini terpidana Suriono sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani pidananya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” Kata Kasi Intelijen Heriyanto Manurung. (Erwin HP Silangit)