Asahan, MWT – Penegakan hukum wajib dilaksanakan secara tegas dan konsisten terhadap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip ini menjadi dasar Kejaksaan Negeri Asahan dalam mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat berinisial AAR (56), Minggu (28/3/2026).
Penangkapan dan pengamanan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen H. Manurung bersama empat anggota tim. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-234/L.2.23/Eku.3/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Nota Dinas Nomor: ND-19/L.2.23.3/Es.2/02/2026 terkait pencarian dan penangkapan terpidana.
Sebelum penangkapan, tim melakukan pemantauan selama dua hari berturut-turut di sekitar kediaman AAR di kawasan Sidomukti, Jalan Ikan Mas Lingkungan V, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat. Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung mendatangi rumah tersebut.
Proses pengamanan berlangsung setelah dilakukan negosiasi dengan terpidana dan pihak keluarga. Selanjutnya, AAR dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 828/Pid.B/2025/PN Kis tanggal 14 Januari 2026 yang telah inkracht.
Dalam putusan tersebut, AAR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan AAR terhadap korban bernama Bakhtiar pada Sabtu, 10 Mei 2025. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Arwin HP Silangit)
