Berita  

Kejaksaan Toba Adakan Penerangan Hukum Terhadap Lurah dan Kades  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, mengadakan penerangan hukum terhadap Lurah dan Kepala Desa di Kantor kelurahan Pardede Onan Balige.

Toba, MWT – Guna pencegahan dan pemahaman hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba mengadakan penerangan hukum terhadap seluruh Lurah dan Kepala Desa Sekecamatan Balige kabupaten Toba. Rabu ( 15/1/ 2025) di Aula Kantor Kelurahan Pardede Onan Balige, Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Penerangan Hukum melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Balige, Benny Avalona Sorbakti S.H. M.H mengatakan,  sifat pencegahan terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum bertujuan guna memberikan pemahaman dan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Benny Avalona bersama kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Riamor Bangun. S.H. MH. berharap agar seluruh perangkat desa dan kecamatan lebih berhati-hati dalam administrasi. Kegiatan tersebut, diikuti seluruh Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa, anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Toba.

Sekaitan itu, Kejaksaan N. Balige menyampaikan Lurah dan Kepala Desa pertanggung jawaban pengelolaan keuangan disebutkan secara administasi dan pengelolaan keuangan dana desa dilaksanakan tepat guna dan sasaran. Oleh sekaitan itu, kemungkinan kecil adanya perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan negara.

Dilanjutkan dengan pemberian materi terkait dampak narkotika, kekerasan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan di Kecamatan Balige.  Saat ini tingkat penggunaan Narkotika, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat dan dapat berakibat buruk bagi masyarakat di Kabupaten Toba. Aparatur kelurahan maupun desa dapat dengan aktif melakukan kegiatan pencegahan di wilayah masing-masing.

Camat Balige, Partogi Tambunan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Camat Balige meminta agar masukan yang telah diberikan kejaksaan itu semuanya perangkat kecamatan di Balige dan Kepala Desa dan Lurah beserta perangkatnya agar memperhatikan tugas pokok dan fungsi  sesuai peraturan yang berlaku (Julius P. Siahaan)