Berita  

Kejaksaan Tarutung Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi ISP 

Taput, MWT — Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menyerahkan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penyerahan ini terkait perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Uang pengganti sebesar Rp1.995.722.954 diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, Direktur PT Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia, kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Prosesi penyerahan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi, SH., MH. Uang diterima oleh Kepala BPKAD Taput Kijo Sinaga, SE., M.Si, disaksikan Inspektur Taput Drs. Erikson Siagian, M.Si, serta Kabid Keuangan BKAD Roberto Sitohang, SE., MM, bersama rekan-rekan pers.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PN.Mdn jo. 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, Hendrick Raharjo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.995.722.954. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi. Ia berharap dana yang dikembalikan dapat dimanfaatkan untuk menunjang program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara. (TU1)