Tarutung., MWT – Praktisi hukum Rudi Zainal Sihombing sebagai pengacara Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara GT merasa ada kejanggalan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Untuk itu, dikatakannya perangkat desa dan pelaksana teknis desa juga bisa dipanggil untuk diperiksa terkait anggaran dana desa tahun 2014. Bilanperlu juga dijadikan tersangka lain, katanya Kamis (9/10/2025).
Dikatakan, adanya penahanan Kejaksaan Negeri Tarutung pada hari Selasa 07 Oktober 2025 yakni Kepala Desa Aek Nabara dengan surat penetapan tersangka Nomor :TAP-06/L.2.21/10/2025 tertanggal 07 Oktober 2025, dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :PRINT-05/L.2.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 07 Oktober 2025 pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yakni dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada GT sekaitan dengan Penggunaan Anggaran Desa T.A 2023 dan/atau T.A 2024, ujar Rudi.
Saat proses pemeriksaan GT didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H & Rekan. Dilakukanlah proses pemeriksaan dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan GT.
Rudi Zainal Sihombing yang melakukan pendampingan secara intenstif berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 April 2025 menyampaikan, kliennya adalah orang yang taat hukum. Shingga apabila pihak kejaksaan Tapanuli Utara menemukan kesalahan, klien kami siap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
” Namun setelah kami mempelajari berkas perkara, kami menemukan ada dugaan keterlibatan ataupun dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa T.A 2024 yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Aek Nabara dengan tujuan untuk menjebak klien kami ,” ucap Rudi Zainal.
Selain itu, ada juga berkas tanda terima uang yang ditandatangani oleh oknum bendahara Desa Aek Nabara, tentu hal ini juga harus segera didalami. Sebab aliran uang terdistribusi melalui Bendahara Desa Adek Nabara, jadi menurut kami sangat kuat potensi dilakukan penetapan tersangka lain dalam perkara ini terkhusus merujuk pada Pasal 55 (Turut Serta).
Selaku penasehat hukum kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi ini dan segera menetapkannya sebagai tersangka dan tim pelaksana teknis (TPK) desa T.A 2024 dan menahannya. Menurut hemat kami dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang tanpa keterlibatan orang lain, pungkas Rudi Zainal Sihombing.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donni Ritonga melalui Kasi Intel, Mangasi Simanjuntak mengatakan datang ke kantor dan langsung keterangan dari Kasipidsu yang dirangkum, ucapnya menjawab konfirmasi awak media.(TU1)