Kejaksaan Diminta Usut IKM, Keterangan Ketua K3S Direspon Tidak Benar

Kwitansi pembayaran menjadi perserta Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Januari 2024.

Deli Serdang, MWT —  Keterangan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Lubuk Pakam Joko Hartoyo yang mengonfirmasi, laporan kegiatan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sudah lengkap, mendapat respon dari peserta.

Pernyataan Pak Joko tentang “ kegiatan kemarin itu sudah kita selesaikan pak, dalam artian ada berkas administrasi yang belum lengkap/terlewatkan dan sudah dilengkapi.”  tidak benar. Demikian kata sumber yang mengaku peserta IKM.

Pengakuan sumber ini, sampai saat ini mereka hanya memegang kwitansi glondongan. Kelengkapannya mestinya berbasis aplikasi. Soal ini Joko Hartoyo juga menegaskan, hal itu gak benar dan sudah selesai.

Pelaksanaan kegiatan IKM diikuti 24 peserta pada Januari 2024. Kegiatan ini diduga direkayasa oknum ASN sehingga terbongkar di akhir 2025.

Sejumlah kepala sekolah dikabarkan membayar Rp2 juta dalam bentuk kwitansi glondongan dari panitia kegiatan tanpa rincian per item belanja. Padahal kegiatan tersebut didanai melalui mekanisme yang bersinggungan langsung dengan Dana BOS. “ Satu juta lagi sebagai honor, “ ujar sumber ini tanpa menjelaskan detilnya.

Meski dikonfirmasi ulang kepada Joko Hartoyo Senin (5/1/2026), namun ia meminta waktu untuk memberikan keterangan.

Melanggar Juknis BOS

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, panitia kegiatan IKM berada di bawah koordinasi oknum  K3S . Praktik administrasinya diduga bertentangan dan melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) BOS.

Arahan Tim BOS Kabupaten Deli Serdang dalam setiap kesempatan secara tegas mewajibkan bukti pertanggungjawaban keuangan berupa kwitansi per item, bukti pembayaran sah, dokumentasi foto kegiatan, serta daftar hadir peserta.

“Yang kami terima hanya kwitansi total dari panitia. Tidak ada rincian belanja satuan, tidak ada bukti pembayaran per item,” ungkap salah satu peserta yang terlibat kegiatan IKM tahun 2024.

Lebih jauh, panitia kegiatan disebut hanya menjadikan proposal kegiatan IKM tahun 2024 sebagai dasar pertanggungjawaban. Padahal, secara aturan, proposal hanyalah dokumen perencanaan, bukan bukti realisasi keuangan, apalagi untuk menggugurkan kewajiban administratif penggunaan dana publik.

Praktik kwitansi glondongan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan Dana BOS. Kondisi ini dikhawatirkan justru menempatkan kepala sekolah sebagai pihak paling rentan saat terjadi audit, pemeriksaan APIP, maupun penelusuran aparat penegak hukum.

“Kalau nanti diperiksa, yang diminta pertanggungjawaban itu kepala sekolah, bukan panitia atau K3S,” tegas sumber tersebut.

Ketua K3S Kecamatan Lubuk Pakam Joko Hartoyo yang dihubungi, Selasa (30/12/2025) melalui selularnya nomor 0813-9741-xxxx tidak merespon salam dari redaksi media ini.

Selanjutnya redaksi menghubungi Pl.Kadisdisk Deli Serdang Samsuar Sinaga pukul 20.09  WIB guna mendapatkan penjelasan seputar pelaksanaan IKM 2024. Ia menyarankan agar bersabar dan akan menghubungi Joko Hartoyo agar memberikan penjelasan.

Pukul 10.40 WIB, Rabu (31/12/2025) melalui nomor selularnya 0813 9741 xxx Joko Hartoyo merespon WA redaksi dan pukul 11.18 WIB memberikan klarifikasi kegiatan IKM tahun 2024 tersebut secara tertulis.

“Saya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan bapak kadis Samsuar Sinaga.Tentang kegiatan kemarin itu sudah kita selesaikan pak, dalam artian ada berkas administrasi yang belum lengkap/terlewatkan dan sudah dilengkapi, “ ujar Joko Hartoyo dalam kiriman WA-nya.

Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Tim BOS Kabupaten, dan Inspektorat segera mengusut pertanggungjawaban kegiatan IKM tahun 2024, agar praktik serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Tim)