Taput , MWT – Diduga kebijakan atas keabsahan nilai rapor siswa/i kelas 9 di SMPN 1 Kecamatan Siborong-borong berujung protes warga. Soalnya, dengan “mengatasnamakan” kebijakaan tersebut setiap siswa diduga dikenakan pungutan Rp10.000 – Rp15.000.
Sayangnya, Selasa (20/5/2025) siang, Plt Kasek SMPN 1 ini tidak merespon permintaan awak media guna menjelaskannya. Bahkan, beberapa kali pun dihubungi selularnya juga tidak merespon.
Pungutan itu , kata warga saat ditemui di Pasar Siborongborong, kemarin cukup memberatkan apalagi dalam kondisi perekonomian sekarang.
Dijelaskan warga ini, sejumlah wali siswa juga heran, karena pungutan itu untuk iuran mendaftar ke SMA/SMK Negeri di Kecamatan Siborongborong.
Korwil Diknas Kecamatan Siborongborong, Banton Lubis berjanji akan menghubungi pihak sekolah ” Saya coba besok untuk menanyakan langsung kepada kepala sekolah, “terangnya.
Pengurus LSM TOPAN RI kabupaten Taput, A.Sihombing mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut telah menyalahi aturan dan peraturan.
“ Kami harap Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit segera memanggil kepala sekolah untuk menanyakan kebenaran tindakan adanya dugaan pungutan liar di sekolah tersebut,”ucapnya. (Pembela Butarbutar)