Berita  

Kasatker PJN I Sumut Akui Terima Suap Rp 1,6 Miliar 

Ilustrasi

Medan, MWT – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Dicky Erlangga, mengakui menerima suap sebesar Rp 1.675.000.000 dari Muhammad Akhirun alias Kirun terkait proyek jalan di Sumut. Pengakuan tersebut disampaikan Dicky saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Heliyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (18/12/2025).

Di hadapan majelis hakim, Dicky menyatakan dirinya tidak berani menolak pemberian uang tersebut. “Uang diterima dari Akhirun sebesar Rp 1.675.000.000,00, kalau dilawan tidak berani, jadi saya terima untuk memenuhi keperluan,” ucap Dicky.

Ia mengungkapkan, uang yang diterimanya digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain kegiatan Halal bihalal, perayaan Natal, serta dibagikan kepada sejumlah oknum LSM dan oknum wartawan. Dicky juga mengakui perbuatannya merupakan tindakan yang salah dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.

Selain itu, Dicky menuturkan bahwa seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah saya kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1.675.000.000,00,” tegasnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan di PN Medan. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Heliyanto didakwa menerima suap Rp 1.484.000.000 dari Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

Suap tersebut diduga terkait upaya memenangkan perusahaan Dalihan Natolu Grup dan Rona Mora dalam proyek jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–SP Pal XI melalui sistem e-katalog, dengan total nilai proyek mencapai Rp 29 miliar pada 2024–2025. (det)