Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu akan Tegak Lurus   

Kasatreskrim polres Labuhanbatu saat pertemuan dengan kuasa hukum pelapor dan perwakilan pengunjuk rasa di aula sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, MWT – Perseteruan Sawangin dengan Sujian alias Acan dan Tommy, membuat Polres Labuhanbatu menyatakan sikap tegak lurus dan akan melakukan evaluasi terhadap Laporan dugaan penipuan dengan Nomor LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi di depan perwakilan Front Mahasiswa dan Pemuda (FMDP) Labuhanbatu dan Kuasa Hukum pelapor AKBP (P) Jahiras Manurung SH, Kamis, (4/4/2024).

” Sikap Polres Labuhanbatu mengenai terhadap Laporan dugaan penipuan Nomor LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT, kita tegak lurus,” ujarnya.

Dijelaskannya, sebagai Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, dirinya tidak memiliki kepentingan terhadap perkara dimaksud.

Sebagai polisi, dirinya adalah pelayan masyarakat. Berdasarkan hal itu, dinyatakannya, Kasat Reskrim yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu dia akan tegak lurus memprosesnya.” Tidak ada kepentingan saya dalam perkara ini, saya tegak lurus menangani perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor, AKBP (P) Jahiras Manurung menyebutkan, pemahaman hukumnya kontradiktif dengan penyidik yang menangani perkara dimaksud.

” Jangan lihat ending pengembalian uang dua puluh juta, tetapi lihat bagaimana proses uang itu diberikan sampai dikembalikan,” ujarnya.

Dari sudut pandang perspektif hukum yang dipelajarinya, pengembalian uang dua puluh juta merupakan salah satu bukti bahwa telah terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan/ perbuatan curang yang dilakukan terlapor.

” Akibat rayuan, pelapor pensiun. Jadi, pengembalian uang bukan ending dari perkara ini.Kenapa uang tidak dikembalikan sejak awal.Uang diterima diterima terlapor tahun 2023, dikembalikan tahun 2024?,”papar Manurung.

Dari kronologis di laporan, disebutkan bahwa Tommy mengundurkan diri dari pencalonan. Faktanya, di bulan Agustus 2023, Tommy resmi terdaftar sebagai caleg dari dapil 1 kecamatan Rantau Utara.

Pernyataan terlapor Acan sebagai orang tua dari Tommy kepada kliennya  saat ditanyakan kenapa Tommy kembali mencalonkan diri sebagai Caleg dari Dapil 1, Acan menyebutkan itu hanya formalitas saja.

” Faktanya, Tommy yang mendapat no urut 8 dari PDIP Dapil 1 memperoleh suara terbanyak dipartai tersebut.

Manurung juga menyebutkan, pihaknya akan membuktikan bahwa Tommy serius maju sebagai caleg dari DPC PDIP Labuhanbatu.

” Kita akan buktikan bagaimana keseriusan terlapor agar memperoleh suara terbanyak dengan mengajukan beberapa saksi kunci,” ujarnya.

Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri. ” Ada dua bukti yang sudah ada, pengakuan dan bukti dokumen,” ujarnya.

Diawal pertemuan, penyidik polres Labuhanbatu Y Ritonga yang menangani perkara itu menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan, karena uang Rp 20.juta  sudah dikembalikan terlapor kepada pelapor.” Uang sudah dikembalikan” ujarnya didepan Kuasa Hukum Pelapor.(ACD)