Berita  

Kapolres Taput Bantah “Petieskan”  LP Anthon Sihombing Dalam Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka

Anthon Sihombing (kanan)

Tarutung , MWT – Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak membantah adanya isu LP (Laporan Pengaduan) Anton Sihombing yakni pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya “dipetieskan”. Justru dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, Aipada Walpon Baringbing SH menyatakan itu, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan di Tarutung.

Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu. Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya,”ujar Kapolres AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput AIPDA Walpon Baringbing SH.

Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, terkait  LP Anthon Sihombing tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. ” Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres  Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti  akan di ajukan ke pihak Kejaksaan” tegas Walpon Baringbing.

Anthon Sihombing didampingi kuasa hukumnya Hotbin Simaremare SH, Rabu (23/4) juga meminta Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang DH dkk. Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlaporsesuai hukum yang berlaku” ujar Anthon Sihombing.

Anthon Sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun, namun DH dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya, maka “Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang”, ujar Anthon Sihombing.

Tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut.

“Ibu saya, melaporkan Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung dan mereka menjadi terpidana.

Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap , terlapor ,” tegas Anthon Sihombing.

Sementara itu, Hotbin Simaremare SH selaku kuasa Hukum Anthon Sihombing mengatakan, para terlapor  melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.

Pohon pinus yang ditebangi dan dengan menggunakan chain saw dan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing.

Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh polisi pada pohon yang dirusak.

Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Hotbin Simaremare SH.(Pembela Butar Butar)