Berita  

Kapolres Serdang Bedagai Diminta Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

* Dan Mengejar 2 Pelaku Lain Dalam Perkara Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Feber Andro Sirait, SH. MH, Advokat Pemberi Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Serdang Bedagai.

Serdang Bedagai, MWT –  Advokat Pemberi Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Serdang Bedagai, Feber Andro Sirait, SH. MH dan Muhammad Siddik, SH meminta Kapolres Serdang Bedagai menetapkan 2 saksi dalam berkas perkara pemerkosaan anak dibawah umur dijadikan tersangka dan menangkap 2 pelaku lainnya.

Advokat yang berkantor di Jalan Anggrek Kel. Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini menjadi kuasa hulum korban, sesuai surat kuasa khusus bertanggal 22 Oktober 2024.

Yono adalah pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/V/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Mei 2024 di Polres Serdang Bedagai. Laporan tersebut sekaitan terjadinya persetubuhan terhadap anak kandung klien kami yang berinisial AWS berumur 17 tahun, kata Feber Andro Sirait.

Peristiwa ini terjadi Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 Wib di Pantai Wong Rame Desa Kotapari  Kecamatan Pantaii Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Pelakunya diduga terlapor, S, D, SD alias Bagol.

Dalam surat permohonan Perkembangan Perkara dan Penetapan Tersangka Nomor : 49/Y56.SB/XII/2024, Senin 2 Desember 2024 Penasihat Hukum menyampaikannya kepada Kapolres Serdang Bedagai.

Menurut Feber Andro Sirait kepada awak media, permohonan penetapan 2 saksi dijadikan tersangka berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam Perkara Pidana Nomor : 427/Pid.Sus/2024/PN Srh.

Terdakwa SD alias Bagol di Pengadilan Negeri Sei Rampah mengungkapkan , saksi Ns, 15 tahun yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 menerangkannya kronologi peristiwa itu.

Saksi Ns bersama dengan saksi MD menjemput korban dari rumah orang tuanya di Dusun IV Desa Pantai Cermin kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Sekira pukul 21.30 Wib, ia menyuruh korban lompat dari jendela rumah orang tua korban dan dibawa ke salah satu pondok Pantai Wong Rame di Desa Kotapari. Sedangkan dipondok tersebut telah menunggu 3 teman saksi Ns dan saksi MD yakni S, D, SD alias Bagol (terdakwa).Ke-3nya penduduk Kecamatan Pantai Cermin.

Sesampai di Pondok Pantai Wong Rame saksi dan  ke-3 temannya berpatungan membeli minuman keras dan memaksa korban meminumnya sehingga korban mabuk.

Korban dibawa ke salah satu kamar hotel di pantai tersebut sampai terjadi pemerkosaan yang diduga dilakukan ke-3 teman saksi Ns dan saksi D. Saat menyetubuhi korban, saksi Ns dan saksi MD melihat langsung  namun tidak melarang dan tidak memberikan pertolongan kepada korban AWS.

Keterangan saksai Ns dibenarkan terdakwa SD alias Bagol  dan saksi MD. Saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rabu tanggal 20 Nopember 2024 juga membenar saksi Ns bersama dengan saksi MD menjemput korban dari rumah orang tuanya.

Setiap orang yang mengetahui terjadinya asusila terhadap anak tetapi tidak melarang dan memberikan pertolongan adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Maka menurut Feber Andro Sirait, sudah seharusnya dari awal parasaksi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan anak tersebut oleh Unit PPA Reskrim Polres Serdang Bedagai.

“ Kami sebagai penasihat hukum keluarga korban memohon Kapolres Serdang Bedagai menetapkan ke-2 saksi tersebut sebagai tersangka dan melimpahkan berkas pekaranya ke JPU agar dapat diadili juga dipersidanganguna memenuhii rasa keadilan bagi keluarhga korban dan masyarakat umumnya, “ ujarnya.

Ia juga meminta agar penyidik PPA Reskrim Polres Serdang Bedagai tetap mengejar dan menangkap 2 orang pelaku pemerkosaan lainnya yakni Sdan D. Menurut informasi sudah tidak berada ditempat saat ini, ujar Feber Andro Sirait. (rel)