Tanjungbalai, MWT – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Hafiz Prayoga mendesak Kapolres Tanjungbalai mengusut tuntas kasus komplotan begal bersenpi yang telah meresahkan masyarakat.
“Usut tuntas kasus komplotan begal diduga menggunakan diduga senjata api yang meresahkan masyarakat Tanjungbalai. Kapolres harus segera menangkap pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran. Jangan biarkan Tanjungbalai dikuasai para pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, sebab para pelaku diduga beraksi menggunakan mirip senpi dan senjata tajam untuk mengancam dan menyekap korbannya,”tegas Hafiz Prayoga.
Terungkapnya kasus komplotan begal bersenpi ini berawal dari pengakuan 10 korban saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis (12/3/2026). Para korban yang merupakan warga Sei Kepayang, Asahan mengaku ditodong dan disekap komplotan begal menggunakan senjata api dan senjata tajam di area water front city atau di sekitar Balai Diujung Tanjung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Kamis dinihari.
“Kami lagi santai di Ujung Tanjung sekira pukul 01.00 Kamis dinihari. Sesaat kemudian kami yang berjumlah 10 orang didatangi sekira 8 pria tak dikenal langsung melakukan penodongan pakai pisau, samurai dan 2 orang pelaku menodongkan pistol. Kami langsung ketakutan sebab salah seorang pelaku mengekang senjatanya dan diarahkan ke kepala kami lalu mereka merampas HP dan uang kami.
Setelah itu mereka akan melepaskan kami kalau kami membayar tebusan Rp5 juta. Kami sempat dibawa naik mobil keliling kota lalu berhenti di daerah Sei Nangka, Asahan hingga pukul 05.00 pagi,”cerita Kevin Sirait salah seorang korban yang disekap.
Kesepuluh orang korban yang disekap yakni Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19) Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul anwar Syahputra dan M Aidil, seluruhnya warga Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
Para penyekap berjumlah 8 orang akan melepaskan seluruh korban jika membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta. Karena tak punya uang seorang salah seorang korban Nashruddin pulang ke rumah mau mengambil uang tebusan dibonceng seorang pelaku dan diawasi dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor menuju Sei Kepayang.
Di tengah jalan korban lantas menjerit minta tolong sembari berusaha melompat dari sepeda motor. “Saat itu saya langsung melompat dari sepeda motor dan menjerit minta tolong sama warga bahwa saya sedang dibegal.
Alhamdulillah jeritan saya didengar warga dan ketiga begal ini berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Kepayang, kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai,”terang Nashruddin mengaku dirinya dan rekan korban lainnya sempat dianiaya komplotan begal.
Nashruddin bersama korban lainnya resmi melaporkan kejadian pembegalan itu ke Polres Tanjungbalai dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, Kamis 12 Maret 2026. Atas nama pelapor Nashruddin (19) warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang.
Berdasarkan data STPL diketahui bahwa pelaku berinisial NA, DR dan R dan ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan HP, sebilah pisau dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra saat dikonfirmasi menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kasi Humas Ipda Ruslan. Sementara Kasi Humas Ipda Ruslan belum memberikan jawaban terkait perkembangan penanganan kasus komplotan begal tersebut.(Usni Fili Panjaitan)
