Medan, MWT – DPP PERMASI dan GEMMAKO desak Kapolda Sumut mencopot oknum Wassidik yang diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan sertifikat.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) Muhammad Seto Lubis dan Ketua LSM Gerakkan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Dodi Antoni saat berunjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (2/3/2026).
“Kami mendesak Kapolda Sumut agar mencopot oknum Wassidik yang diduga telah menerima upeti atau suap dari tersangka pemalsuan fokumen negara. Tangkap dan penjarakan ,”teriak orator aksi Muhammad Seto Lubis.
Kedua lembaga ini menduga adanya kejanggalan dalam Perkara Laporan Polisi Nomor:
LP/B/271//V/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025,
atas nama pelapor Sutanto terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHPidana.
“Kami menduga adanya kejanggalan surat panggilan penyidik Unit Il Bangunan Subdit Il Hardah Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, agar tersangka JSE hadir pada Rabu (28/1/2026) ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan terkait mediasi dengan Pelapor Sutanto, dimana saat itu Sutanto telah hadir, namun tersangka tidak ada hadir.
Bahkan surat panggilan ke 2 yang di kirimkan oleh Penyidik Unit II Bangunan Subdit Il Hardah Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut kepada tersangka JSE tidak juga dihadiri dengan alasan sakit. Dimana sebelumnya ketika perkara ini masih ditangani Polres Asahan JSE berulang kali tidak hadir saat dilakukan pemanggilan “kata Ketua GEMMAKO Dodi Antoni menyampaikan orasinya.
Dodi Antoni menjelaskan penetapan status tersangka JSE terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/116 WRES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit I| Harda Bangtah selaku penyidik AKBP Alfiantri Permadi.
Menurut pengunjukrasa terdapat fakta hukum yang tidak dapat dikesampingkan yang ber-hak atas tanah tersebut
sesuai SHM No. 74 untuk tanah seluas 17.187 M2, yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara adalah Sutanto. Bukan SH atau JSE sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni
1. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023.
2. Putusan Banding PT. Medan No. 474/Pdt/2023/PT. MDN. tanggal 12 September 2023.
3. Putusan Tingkat Kasasi No. 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024.
4. Putusan Tingkat Peninjauan Kembali (PK) No.904/PK/PDT/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Adapun tuntutan pengunjukrasa antara lain, Meminta Kepada Kapolri Drs, Listyo Sigit Prabowo untuk mengevalusi
Kapolda Sumatera utara karena tidak berkompeten dalam membina anggota untuk bersifat profesional dalam menangani kasus dan perkara di Polda Sumatera utara. Meminta Kapolda Sumut untuk segera mencopot Wasidik karena tidak profesional, jika Kapolda Sumut tidak mampu mencopot maka diminta mundur dari jabatannya.
Menuntut Kapolda Sumut maupun Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) segera menerbitkan surat perintah membawa kepada JSE yang beberapa kali dipanggil tidak hadir. Bahkan saat mediasi digelar JSE melalui pengacarnya berdalih sakit namun tidak ditemukan bukti sakit di rumah sakit. Termasuk saat penyidik Polda Sumut melayangkan surat panggilan juga tidak hadir alias mangkir tanpa alasan jelas sehingga diduga kuat JSE telah membohongi penyidik, sehingga wajib bagi penyidik untuk menjemput paksa dan menahan tersangka JSE karena tidak kooperatif dan terang terangan membohongi penyidik Polda Sumut.
Selain itu pengunjukrasa mendesak Polda Sumut menetapkan SH (suami JSE), Eks Kepala Kantor BPN Asahan FH, Kepala Desa Asahan Mati ZS menjadi tersangka karena telah menyalahgunakan jabatan dan memalsukan dokumen negara.
Usai berunjukrasa massa dari kedua lembaga membubarkan diri dan berjanji akan kembali menggelar aksi jika tuntutan tak disahuti Polda Sumut. (Usni Fili Panjaitan)
