Berita  

Kanwil Ditjen PAS Kepri : Tidak Ada Kompromi Dalam Prosedur

Batam, MWT – Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Ditjen PAS Kepulauan Riau Aris Munandar memberikan pengarahan tegas kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam rangka penguatan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemasyarakatan Kepri.

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pelanggaran, khususnya pelanggaran berat (peltati), yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Jangan ada pelanggaran sekecil apa pun, apalagi pelanggaran berat. Integritas adalah harga mati. Sekali melanggar, kepercayaan publik akan sulit kembali,” tegasnya di hadapan seluruh jajaran, Jumat.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak berpikiran sempit dalam menjalani karier. Setiap pegawai didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri, kompetensi, dan loyalitas terhadap organisasi.

“Sebagai ASN, jangan pernah merasa cukup. Jangan batasi diri untuk berkembang. Karier terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja keras, disiplin, dan berintegritas,” pesannya.

Kakanwil juga menegaskan agar seluruh jajaran tetap berpedoman pada dasar-dasar Pemasyarakatan dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam pembinaan, pelayanan, maupun pengamanan. Ia mengingatkan agar seluruh arahan pimpinan pusat dijalankan dengan sungguh-sungguh, termasuk komitmen untuk menjauhi praktik perjudian online (judol) yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap warga binaan yang akan keluar dari Lapas wajib melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tidak boleh ada proses yang dilangkahi ataupun disimpangi.

“Semua yang keluar dari Lapas harus melalui sidang TPP. Proses harus sesuai aturan. Tidak ada kompromi dalam hal prosedur,” tegasnya kembali.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau semakin solid, profesional, serta mampu menjaga marwah institusi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Zul)