Berita  

Kadis PMD : Sekdes Pagaran Lambung 1 agar Ikut Aturan

Taput, MWT — Oknum Sekretaris Desa Pagaran Lambung 1, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara. DM, disebut warga jarang masuk kantor. Hal itu diduga karena keluarganya berdomisili di luar Tapanuli Utara.

Informasi ini dibenarkan Kepala Desa Pagaran Lambung 1, Romulus Situmeang, saat dikonfirmasimelalui sambungan telepon seluler nomor 0822xxxx84xx, Senin (09/02/2026), Romulus menyatakan laporan warga tersebut benar adanya.

Sedangkan, Kepala Bidang Urusan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara, Ranap Manalu, mewakili Kepala Dinas PMD,  menjelaskan kondisi ini telah berlangsung cukup lama.

“Saya sudah menyampaikan kepada Sekdes agar mengikuti aturan pemerintahan desa yang berlaku dan menjalin kerja sama yang baik dalam menjalankan tugas kantor desa, supaya keharmonisan terjalin,” ujar Ranap.

Ia juga mengimbau Kepala Desa agar tetap teguh menjalankan tugasnya serta terus bergandengan tangan dengan sekretaris desa dan seluruh perangkat desa dalam lingkup pemerintahan desa.

Pengamat kebijakan pemerintahan desa di Kabupaten Tapanuli Utara, S. Sihombing, menilai bahwa sekretaris desa yang jarang masuk kantor telah melanggar kewajiban kinerja dan kedisiplinan perangkat desa.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis oleh kepala desa, bahkan berujung pada pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berwenang memberikan teguran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Sekdes wajib menjalankan tugas sesuai aturan. Jika tidak, sanksi administratif bisa diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya. (TU1)