Berita  

Kades Tor Naincat Diduga Rangkap Jabatan P3K

Ilustrasi.

Madina, MWT- Oknum Kepala Desa Tor Naincat Kec. Batang Natal Kab. Mandailing Natal diduga rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) fungsional pendidikan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wadah generasi anak bangsa (WGAB) Mulyadi Jambak, Senin (29/4/2024) meminta Bupati Mandailing Natal  memberhentikan oknum itu dari jabatannya atau memilih sebagai pegawai fungsional PPPK.

Rangkap jabatan kepala desa sekaligus PPPK  sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sesuai yang tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan dirubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta dikuatkan dan ditegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.3g9 Tahun 2007 dan selanjutnya  terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang ASN rangkap jabatan, kata Mulyadi Jambak.

Guru yang diberi tugas tambahan adalah pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan tunjangan sertifikasi guru. Jadi intinya dilarang merangkap jabatan jadi guru sekaligus kepala desa,  dan tidak di benarkan menerima lagi honorium atau, penghasilan tetap (Siltap) dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Jika hal ini dilakukan tentunya ada indikasi gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar  peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin pegawai, karena secara logika tidak mungkin seorang guru mampu bekerja sebagai kepala desa, tentunya yang bersangkutan harus fokus kepada Tupoksinya sebagai guru untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tugasnya, kata Mulyadi Jambak. (AS Pulungan)