Taput, MWT – Dugaan ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan jaminan hidup (Jadup) di Kabupaten Tapanuli Utara mulai terungkap. Nama seorang pendeta Resort HKBP Bethesda Sitakka, Kecamatan Tarutung, tercatat sebagai penerima bantuan senilai Rp5,4 juta, meski tidak pernah mengajukan permohonan.
Kepala Desa Aek Siaccimun, Jonius Lumban Tobing, membantah adanya pengajuan bantuan dari pihak gereja kepada dirinya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima permohonan bantuan atas nama pendeta tersebut.
“Tidak ada permohonan bantuan gereja HKBP Bethesda Sitakka yang disampaikan kepada saya. Kami hanya meminta dokumen KTP dan KK pendeta untuk diserahkan kepada tim penanganan bantuan bencana karena rumah dinasnya terdampak longsor,” ujarnya.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa nama pendeta tersebut tetap tercantum sebagai penerima Jadup dan bahkan telah mencairkan dana melalui kantor pos sesuai arahan resmi pemerintah daerah. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bantuan.
Saat dikonfirmasi, pendeta bersangkutan mengaku tidak mengetahui bagaimana namanya bisa masuk dalam daftar penerima. Ia menegaskan bahwa pengajuan yang pernah dilakukan hanya terkait bantuan untuk gereja yang terdampak bencana, bukan bantuan pribadi.
Perbedaan keterangan antara pihak desa dan penerima memperkuat dugaan adanya celah dalam sistem administrasi. Proses verifikasi dinilai tidak berjalan optimal, sehingga membuka kemungkinan masuknya data penerima tanpa dasar pengajuan yang sah.
Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap daftar penerima Jadup, khususnya bantuan pascabencana. Transparansi dan akurasi data dianggap krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan serius, sekaligus peringatan bahwa distribusi bantuan sosial dalam situasi darurat harus dibarengi pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan, baik dari sisi data maupun administrasi.(TU1)
