Labuhanbatu, MWT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada Jumat, (2/1/ 2026). Penyidik menilai telah terpenuhi unsur awal tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
“Penyidik menemukan dugaan pidana dalam penggunaan anggaran dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022–2024,” ujar Sabri kepada wartawan.
Dari penelusuran sementara, modus yang diduga digunakan mencakup pemalsuan tanda tangan dan kuitansi, penggelembungan (mark-up) jumlah peserta kegiatan, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga praktik pengutipan dana kepada peserta pramuka yang tidak memiliki dasar aturan. Pola ini mengindikasikan adanya sistematisasi penyimpangan anggaran dalam beberapa kegiatan.
Hingga kini, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap 70 orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur penggunaan dana hibah tersebut. Namun, baru 53 orang yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Pemeriksaan masih akan terus berlanjut untuk memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Kejari Labuhanbatu menegaskan penyidikan ini bertujuan mengungkap secara terang peristiwa pidana serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Aparat penegak hukum memastikan proses berjalan profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah.(red)
