Berita  

 Izin Tambang Emas PT Agincourt Resources Dicabut

Jakarta, MWT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin usaha pertambangan emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Selain itu, pemerintah juga mencabut izin 27 perusahaan lain yang terbukti melanggar aturan. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas Satgas PKH bersama Presiden Prabowo Subianto. Rapat itu membahas hasil audit lingkungan penyebab banjir dan longsor di Aceh serta Sumatra. Pemerintah menilai pelanggaran berkontribusi pada kerusakan kawasan hutan.

Rincian Perusahaan dan Wilayah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan dicabut izinnya, terdiri dari 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Luas kawasan terdampak mencapai 1.010.592 hektare. Sebarannya meliputi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Enam badan usaha non-kehutanan juga terkena sanksi. Salah satunya PT Agincourt Resources di Sumatra Utara.

Gugatan Lingkungan dan Nilai Kerugian

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan. Gugatan terkait dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Total kerugian yang dituntut mencapai Rp4,8 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem.

Dugaan Dampak dan Tanggapan Perusahaan

Walhi Sumatra Utara menuding aktivitas tambang emas Martabe memperparah banjir karena mengurangi tutupan hutan. Selain itu, fasilitas pengolahan limbah disebut berada dekat aliran sungai. Namun, manajemen PT Agincourt Resources membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan operasi tambang tidak berkaitan langsung dengan banjir di DAS Garoga. (red)