Medan, MWT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AHF dan CR yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu.
Keduanya terjerat kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat akan melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara Kualanamu, Medan.
Tim Imigrasi kemudian melakukan langkah antisipatif dengan menunggu kedatangan keduanya yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH860 pada 30 Maret 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipastikan masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap individu dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung penegakan hukum secara optimal,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia juga mengapresiasi kinerja tim PAU yang mampu mendeteksi pergerakan penumpang secara dini sehingga proses pengamanan berjalan efektif saat pesawat tiba.
Selanjutnya, petugas Imigrasi mengamankan kedua WNI tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Pencegahan terhadap AHF dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana umat berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank milik negara dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Saat proses pemanggilan, kedua tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke Indonesia. (red)
