Ketapang.MWT – Warga Dusun Lelayang Desa Kualan Hilir Kecamatan Simpanghulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat menyebutkan keresahannya atas perilaku oknum PT MP.
Pernyataan itu disampaikan tokoh adat setempat, Tarsisius Fendy dengan menjelaskan bukti – bukti defortasi di Bukit Sabar Bubu.
“ Dulu masyarakat dilarang berladang dan kalau dilanggar kena hukum adat di Desa Kualan Hilir Kecamatan Simpang hulu, “ ujar Tarsisius Fendy.
Ketika masuknya investor membabat hutan adat dan kayu – kayu alam tampaknya tidak ada pemberitahuan, tambahnya.
Sebagai kepala adat Tarsisius meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitasnya karena berdampak pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hutan adat. Selain itu ia juga agar perusahaan menghentikan tindakan mirip intimidasi terhadap komunitas lokal yang ada didalamnya.
Menolak
Upaya media ini untuk konfirmasi kepada investor tidak kesampaian. Pejabat yang sebelumnya menjadi “juru bicara” disana menolak dengan alasan tidak berwenang.
“ Maaf saya tidak berwenang untuk memberi keterangan apapun soal perusahaan, “ ujarnya saat dihubungi.(Jajir)