Taput , MWT – Pengeroyokan terhadap pasangan suami isteri yakni Dorma boru Hutajulu (43) dan Monang Liffe Nababan (54) dilakukan lima (5) orang yang dilakukan oleh sekelompok orang di areal perladangan miliknya, minta kepada kuasa hukum Hotben Simaremare agar segera menangkap para pelaku yang hingga kini masih bebas seliwiran diwilayah hukum polres Taput.
Korban pengeroyokan merupakan suami isteri dengan TKP nya terjadi di areal perladangan milik mereka di Kelurahan Pasar Siborongborong kabupaten Tapanuli Utara.
Sudah sembilan hari masuk laporan kami dari kantor pengacara ke Polres, jadi Kami minta agar Polres Taput segera menangkap para pelaku yang kini masih berkeliaran yang dapat mengancam keamanan korban yang sudah sakit sakitan, ujar Hotben.
Bahkan para pelaku yang jumlahnya lima (5) orang itu semakin leluasa berkoar koar disekitar rumah korban, dan saat ini klien saya, yang dikeroyok secara brutal sudah di visum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tarutung.
” Kami mohon agar Pak Kapolres responsif dengan menangkap para pelaku, kata korban pengeroyokan didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare, SH .
Hotbin Simaremare SH mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap kliennya terjadi di ladang milik korban saat korban mau mengambil hasil pertaniannya, yang mana “Korban Dorma boru Hutajulu dikeroyok tiga orang dengan cara mencakar leher dan menjambak rambutnya hingga tersungkur ke tanah.
Sementara suaminya (Monang Liffe Nababan) didorong dan di cekik dua orang dan langsung terjatuh ke tanah. Aksi pengeroyokan di ladang milik korban tersebut, menjadi perhatian warga setempat. Namun begitu para pelaku merasa tidak bersalah” terang Pengacara Hotbin Simaremare SH.
Setelah selesai melakukan pengeroyokan, para pelaku dan puluhan kelompoknya masih terus melakukan intimidasi sampai ke depan rumah korban.
“Jika tidak segera ditangkap bisa saja terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada yang kebal hukum. Kami minta agar Polres Taput segera melakukan proses dan menangkap para pelaku sehingga tida menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Hotbin.
Hotbin Simaremare menyebut, peristiwa pengeroyokan itu, sudah langsung dilaporkan sembilan hari lalu ke Polres Taput dengan LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.
“Para pelaku yang kami laporkan itu yakni AN, RIN, RJN, RNN dan IL, kami harapkan dan minta agar Mereka mereka ini, Harus segera diamankan sehingga korban tidak merasa terancam pergi ke ladang miliknya untuk mengambil hasil pertaniannya.
Selain itu, kata Hotbin, akses jalan menuju kliennya (korban) sudah ditutup oleh para pelaku secara paksa, hal Ini juga tidak boleh dibiarkan karena sudah merampas hak hak orang lain secara paksa tanpa alasan yang jelas.
Sepertinya mereka itu kebal hukum atau memang tidak tau aturan hukum, maka diminta agar Pak Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK segera menangkap para pelaku. Agar jangan semakin merajalela melakukan intimidasi kepada korban,” pinta Hotbin.
Ditambahkan, pada awalnya para pelaku tanpa sebab, melarang korban memasuki areal ladangnya yang selama ini merupakan tempat mata pencahariannya.
“Tidak diketahui apa alasan para pelaku melarang korban untuk memasuki ladangnya. Sementara sudah puluhan tahun korban mengusahai tanahnya menjadi areal pertanian produktif. Tanah itu, sudah ratusan tahun yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyangnya.
Dan tidak pernah ada gangguan dan ke eratan dari pihak manapun. Para pelaku dan kelompoknya sudah bikin resah warga sekitar yang umumnya memiliki lahan pertanian di perkampungan itu. Kelompok maupun orang orang seperti ini harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jangan main hakim sendiri. Dan buat aturan sendiri. memangnya tudak ada hukum di republik ini. Sekali lagi kami minta agar laporan pengaduan tersebut segera diproses dengan menangkap para pelaku,” ujar Hotbin Simatemare.
Seraya menyebut laporan pengaduan pengeroyokan itu ke Polres Taputtertanggal 12 April 2025 dan hasil visumnya dari RSUD Tarutung sudah di Polres Taput.
Sementara korban pengeroyokan dalam LP nya nomor STTLP/63/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 telah diterima laporan atas nama Dorma Hutajulu (42) alamat Jalan Sadar Siborongborong – Taput yang ditanda tangani BRIPKA DASMARULI PURBA Ps Kanit II an. Kapolres Tapanuli Utara.
Dalam laporannya, telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 yentang KUHP debagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Sadar Pasar Siborongborong – Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB dengan terlapor atas nama : AN, IL, RIN, RJN, RNN.
Sementara itu, Kapolres Taput melalui Humas Polres AIPTU Walpon Baringbing SH yang dihubungi, Selasa (21/4) seputar laporan pengaduan pengeroyokan itu mengatakan, “Besok 2 (dua) orang saksi akan hadir untuk diperiksa di unit pidum, langkah selanjutnya akan memeriksa korban,” terang Walpon. (Pembela Butarbutar)
