Langit siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kamis 12 Februari 2026, terasa biasa saja. Kapal datang dan pergi, kendaraan mengantre, dan para pekerja pelabuhan menggenggam harapan di balik keringat. Namun bagi Sukarman (48), siang itu berubah menjadi kenangan yang getir—sebuah babak yang ia sebut sebagai hari ketika hidungnya patah, dan harga dirinya tercabik.
Sukarman, pria asal Pacitan, Jawa Timur, adalah buruh harian lepas. Ia mengais nafkah sebagai sopir lori, hilir mudik antara Batam dan Tanjungpinang. Hidupnya sederhana. Muatannya pun sederhana: tiga mesin rumput dan satu kompor gas. Namun kisah ini bermula sepekan sebelumnya.
Lari Dari Pemeriksaan
Kamis, 5 Februari 2026. Di Pos Bea Cukai Telaga Punggur, ia diperiksa petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saat ditanya soal muatan, ia mengaku kosong. Ketika mesin rumput ditemukan, rasa takut menguasainya. Ia khawatir lorinya ditahan. Dalam kepanikan, ia memilih kabur.
Salah satu petugas disebut masih berada di atas bak lori ketika kendaraan itu melaju. Di area atas pelabuhan, ia menurunkan petugas tersebut, lalu memarkirkan lori tak jauh dari pelabuhan. Barang-barang masih berada di dalam. Ia pulang ke Tanjungpinang dengan cemas yang belum reda.
Empat hari berselang, 9 Februari 2026, ia kembali ke Batam. Ada rekan yang hendak menyewa lorinya dengan dokumen 01. Muatan mesin rumput dan kompor gas diturunkan di dekat kantor karantina. Namun satu syarat disampaikan: agar lori bisa kembali menyeberang, ia harus menemui dan meminta maaf kepada petugas Bea Cukai atas kejadian sebelumnya. Ia menuruti.
Di Dalam Ruangan Itu
Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Sukarman mendatangi Pos Bea Cukai. Niatnya satu: meminta maaf. Namun menurut pengakuannya, suasana di dalam ruangan berubah tegang. Ia diminta mengakui membawa rokok dan minuman. Ia bersikeras hanya membawa mesin rumput dan kompor gas.
Di ruangan itu, katanya, ada sekitar delapan petugas. Lima orang diduga melakukan pemukulan. “ Tangan, sandal, tendangan ke muka,” tuturnya lirih.
Ia mengaku tak ada yang melerai. Ia tersungkur. Hidungnya patah. Kepala memar. Pelipis menghitam. Darah mengucur.
Setelah itu, ia dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Batam untuk menjalani rontgen. Ia hanya meminta obat, lalu dibawa kembali ke kantor Bea Cukai.
Di sana, menurutnya, ia diajak berdamai. “Saya terpaksa mau damai, karena takut dipukul lagi,” katanya.
Ia pulang ke Tanjungpinang dengan darah yang masih mengalir dari hidung. Di rumah, istrinya tak terima. Luka di wajah suaminya menjadi saksi bisu yang tak bisa dinegosiasikan.
Jalan Hukum Yang Dipilih
Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Sukarman melapor ke Polresta Barelang. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/59/II/2026/SPKT/POLRESTABARELANG/POLDA KEPULAUANRIAU.
Ia diperiksa di Unit V Satreskrim. Di sela istirahat pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB, ia mengurai kronologi kejadian dengan suara yang lebih banyak menahan daripada melawan. Bagi seorang buruh harian, melawan bukan pilihan yang mudah. Tetapi diam, barangkali lebih menyakitkan.
Kewenangan dan Kemanusiaan
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang tak sederhana. Jika benar terjadi kekerasan, bagaimana mekanisme pengawasan internal dijalankan? Apakah ruang pemeriksaan menjadi ruang intimidasi? Atau ada versi lain yang belum terungkap? Di balik seragam dan kewenangan, selalu ada batas bernama kemanusiaan.
Sukarman bukan pejabat, bukan pemilik perusahaan besar. Ia hanya sopir lori yang menggantungkan hidup pada setir dan solar. Namun hukum, semestinya, berdiri setara bagi siapa pun—baik yang berseragam maupun yang berpeluh.
Kini, proses hukum berjalan. Luka fisik mungkin perlahan sembuh. Tetapi bagi Sukarman, yang lebih dalam mungkin adalah luka batin: rasa takut, rasa dipaksa, dan rasa tak berdaya di dalam sebuah ruangan yang seharusnya menjadi tempat penegakan aturan, bukan penghukuman tanpa palu hakim.
Ia berharap keadilan tidak sekadar kata. Dan pelabuhan itu, tempat kapal-kapal berangkat dan kembali, tidak lagi menjadi titik di mana seorang buruh pulang dengan darah di wajahnya. (Zul)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
