Medan, MWT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menegaskan peringatan keras kepada saksi dari perusahaan jasa konstruksi dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026). Hakim anggota Asad Rahim Lubis meminta para saksi untuk mengubah praktik tidak sehat dalam memperoleh proyek.
Peringatan tersebut disampaikan saat pemeriksaan Koordinator Lapangan PT Ayu Septa Perdana, Makmun Sukarna, dan Direktur PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk pembuktian perkara terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN I Wilayah Sumatera Utara.
Dalam persidangan, Asad menyoroti pengakuan pemberian uang kepada Heliyanto agar perusahaan mereka memenangkan proyek. Hakim menilai tindakan tersebut telah merusak prinsip persaingan sehat dan menghilangkan kesempatan pihak lain yang bekerja secara jujur.
“Berubahlah. Kalian beruntung tidak jadi terdakwa. Pemberi suap juga bisa dipidana,” tegas Asad di hadapan saksi. Ia juga mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut, seraya menegaskan bahwa praktik demikian bertentangan dengan hukum.
Makmun menyatakan bahwa tanpa cara tersebut, perusahaan mereka sulit memperoleh pekerjaan. Ia juga berdalih bahwa tindakan itu tidak merusak kualitas konstruksi. Pernyataan tersebut langsung disanggah hakim.
“Yang rusak bukan hanya jalan, tapi kesempatan orang lain. Ini soal keadilan dalam bekerja,” ujar Asad.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa Makmun dan Abu memberikan uang Rp300 juta kepada Heliyanto sebagai commitment fee setelah PT Ayu Septa Perdana memenangkan proyek preservasi Jalan Batu Tambun–PT Hexa Tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp19,36 miliar. Heliyanto diduga mengatur pemenang lelang melalui pemberian Bill of Quantity dan penyesuaian item pekerjaan dalam e-katalog.
Majelis hakim kembali mengingatkan para saksi agar bersaing secara sehat dan mematuhi aturan. Makmun pun akhirnya mengakui kesalahan. “Kami mengaku salah,” katanya.
Heliyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga diduga menerima suap Rp1,4 miliar dari dua perusahaan kontraktor swasta yang direkturnya telah lebih dahulu divonis penjara.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total Rp231,8 miliar. (red)
