Berita  

GHLHI Kepri Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Batam


Tanjung Pinang, MWT— Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Kepri, Senin (26/1). Laporan ini merupakan tindak lanjut atas somasi kepada sejumlah perusahaan yang diduga merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil di Batam.

Laporan Resmi ke Polda Kepri

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, menyampaikan laporan didampingi pengurus bidang advokasi. Ia menegaskan, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk melindungi pesisir strategis Batam. Selain itu, laporan disampaikan langsung ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dugaan Reklamasi dan Perusakan Mangrove

Dalam laporannya, GHLHI Kepri menyoroti dugaan reklamasi dan penimbunan yang merusak mangrove. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Dua perusahaan, PT TSB dan PT DCK, disebut dalam pengaduan.

Potensi Pertanggungjawaban Korporasi

Selanjutnya, Sekretaris GHLHI Kepri Mitra Juliastama menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan korporasi terafiliasi Harbour Bay Group. Oleh karena itu, laporan membuka ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

Dugaan Alih Fungsi Kawasan Pesisir

Tak hanya itu, GHLHI Kepri juga melaporkan perusahaan terkait dugaan alih fungsi kawasan pesisir Beduk. Kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai area konservasi dan penanaman mangrove. Fakta ini dinilai memperkuat urgensi penegakan hukum.

Desakan Penegakan Hukum Transparan

Sementara itu, Wakil Ketua Advokasi Hukum Yan Alriyadi menyebut dugaan pelanggaran sejumlah undang-undang lingkungan dan tata ruang. GHLHI Kepri mendesak aparat bertindak tegas, menghentikan aktivitas merusak, dan memulihkan ekosistem mangrove. Prinsip polluter pays dinilai harus ditegakkan.

Menutup pernyataan, Wisnu menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan penolakan investasi. Namun, pembangunan harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. (ton)