Berita  

Fraksi PKB DPRD Toba Dukung Efisiensi APBD 2026, Soroti Pemborosan dan Seremonial

Toba, MWT — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dalam menerapkan efisiensi anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2026 mendapat dukungan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Toba. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Toba terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2026, Jumat (14/11/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan dan dihadiri Bupati Toba Effendi S. P. Napitupulu serta Wakil Bupati Audi Murphy Sitorus, juru bicara F-PKB, Mutiara N. O. Panjaitan, bersama anggota fraksi Bisman Sirait dan Andy Sumillam Sibarani, menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.

F-PKB menilai efisiensi anggaran harus diarahkan untuk menghindari pemborosan serta mengoptimalkan sumber daya daerah, sehingga alokasi dana dapat difokuskan pada program-program prioritas yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.

Namun demikian, F-PKB menyoroti masih adanya kecenderungan dalam penyusunan APBD yang memprioritaskan kegiatan bersifat seremonial dengan output yang tidak jelas. Menurut fraksi ini, ke depan Pemkab Toba perlu lebih mengedepankan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

F-PKB juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap postur anggaran 2026 yang direncanakan, meskipun telah diselaraskan dengan misi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, masih banyak program di organisasi perangkat daerah (OPD) yang berorientasi pada pola lama dan terkesan hanya bersifat formalitas.

“Kami melihat banyak kegiatan yang justru lebih besar anggarannya untuk belanja pendukung dibandingkan kegiatan inti. Ini tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan,” tegas Mutiara N. O. Panjaitan.

Oleh karena itu, F-PKB mengajak seluruh anggota DPRD Toba untuk memberikan masukan yang konstruktif serta melakukan pengawasan secara intensif agar efisiensi anggaran benar-benar dilaksanakan secara tepat. Tujuannya agar manfaat penggunaan anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan justru dinikmati oleh pelaksana kegiatan atau pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Selain itu, F-PKB juga menyinggung Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Fraksi ini meminta agar usulan perubahan atau penerapannya didukung kajian yang komprehensif dan akademis, bukan sekadar berdasarkan argumen subjektif. F-PKB menyarankan keterlibatan pihak-pihak berkompeten seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi guna memastikan regulasi tersebut memiliki dasar hukum dan akademik yang kuat.  (Julius P. Siahaan)