Ketapang, MWT – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang ( FPRK ) Esa Ansari mendampingi warga masyarakat Desa Pesaguan Kanan ke kantor Distanakbun Ketapang, Selasa (23/4/2024).
Puluhan warga desa menghadap kepala dinas Distanakbun. Dalam pertemuan itu FPRK dan warga masyarakat mempertanyakan Ijin Pelepasan Hutan ( IPL ) dan Ijin Usaha Perkebunan ( IUP ) Prana Indah Gemilang ( PT-PIG ) di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Seletan MHS Ketapang.
Dalam pertemuan itu mengemuka soal IUP dan IPL PT.PIG yang sejak 2010 – 2024 informasinya belum jelas bagi warga. Pemerintah Kabupaten Ketapang diminta harus bijak menyikapi adanya PT.PIG yang diterbitkan IUP dan IPL-nya.
Sebelumnya warga pernah membebaskan lahannya dengan pola 80-20 yakni 80% inti dan 20% plasma. Pola kemitraan di sampaikan ketika sosialiasi guna memberikan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan warga.(Jjr )
