FPRK dan Lembaga Kekerabatan Melayu : Tangkap Bupati Ketapang

Spanduk FPRK

Ketapang, MWT –  Puluhan warga yang bergabung pada Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dan Lembaga Kekerabatan Melayu meminta Polda Kalimantan Barat agar segera menuntaskan proses hukum yang terindikasi kuat melibatkan Bupati Kabupaten Ketapang. Disebut – sebut ia terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Desakan lainnya, agar Bupati Ketapang segera ditangkap dan diproses hukum. Warga yang tergabung dalam FPRK dan Lembaga Kekerabatan Melayu serempak menyatakan setuju. Aksi unjukrasa dilakukan di samping Kantor Ditreskrimsus Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis, (3/10/ 2024).

Dalam orasinya, Herdi Pandawa mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada institusi penegak hukum, agar Polda Kalimantan Barat menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu.

“ Tangkap Bupati Ketapang. Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Kalbar ,” tandas Herdi Pandawa.

Sedangkan, Korlap Isa Ansari menjelaskan, ada beberapa kasus korupsi yang terindikasi kuat melibatkan Bupati Kabupaten Ketapang. Dugaan kuat mulai dari proyek food estate Teluk Keluang di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Dibangun menggunakan APBD miliaran rupiah dan dibangun di kawasan hutan. Proyek ini diduga menjadi ajang kepentingan pribadi bupati dan kroni-kroninya namun tidak bermanfaat untuk masyarakat luas.

Selain itu, diduga korupsi proyek pembangunan baru Pasar Daerah Rangga Sentap yang menelan biaya kurang lebih Rp5 miliar. Dibangun tahun 2019, namun tidak pernah digunakan oleh pedagang dan bangunannya hingga kini terbengkalai.

“ Belum lagi. pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sandai yang menelan biaya Rp 25.585.081.590,- tahun 2021. Hingga kini bangunan terbengkalai dan tidak digunakan, kondisi bangunan mulai rusak padahal belum difungsikan, ,” ujar Isa Ansari.

Beberapa hari ini FPRK menerima aduan para guru yang belum dibayar Tunjangan Kinerja (Tukin) dari bulan Mei sampai dengan bulan September 2024 dengan alasan anggaran daerah kurang.

“ Kenapa bisa membuat acara seremonial, hiburan dengan anggaran miliaran rupiah bisa dilakukan, sedangkan membayar tunjangan para guru tidak dapat dibayar karena alasan anggaran daerah kurang., Ada apa dengan Pemda Ketapang ,” ujarnya.

Selain terkait dugaan kasus korupsi, lanjut Ansari, Bupati Kabupaten Ketapang juga terindikasi berpihak terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Prana Indah Gemilang dan mendiskriminasi masyarakat Desa Pesaguan Kanan.

Hal tersebut terjadi Kamis, 15 Agustus 2024, Bupati Kabupaten Ketapang justru datang ke Polres Ketapang mendampingi pemilik perusahaan melaporkan warga dan Kades Pesaguan Kanan.

Warga marahkarena selama 14 tahun perusahaan tidak ada kejelasan  dengan masyarakat. Bahkan sejak 8 tahun lalu perusahaan sudah kabur dari Desa Pesaguan Kanan, serta lahan terbengkalai hingga pada tahun 2019 terjadi kebakaran lahan (Karhutla) dan didenda negara sebesar 238 miliar.

“Pemda Ketapang berulangkali melakukan rapat dengan Keputusan mencabut IUP PT Prana Indah Gemilang, Bupati Kabupaten Ketapang belum mau mencabut IUP perusahaan. Diduga ingin mengkriminalisasi warga dan Kades yang berjuang mendesak Bupati Ketapang untuk mencabut IUP Perusahaan tersebut,” terang Isa Ansari.

FPRK dan Lembaga Kekerabatan Melayu mengancam akan mengerahkan ribuan massa untuk melakukan unjuksasa di Mapolda Kalbar dan Mabes Polri hingga Gedung Merah Putih KPK RI.

“Bila proses hukumnya tidak tuntas, kami akan membawa massa yang lebih besar,” ujarnya. ( Jajir )