Pontianak, MWT – Kasus yang dikenal publik sebagai “Qubu Resot” kembali mencuat ke permukaan. Flora, seorang perempuan yang pernah berstatus terdakwa dalam perkara perusakan di Qubu Resot dan sempat menjalani hukuman penjara, kini angkat bicara dan menuntut keadilan atas putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9/2025), Flora menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tidak sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukan penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum tidak terbukti secara jelas.
Saya meminta agar hukum jangan diperkosa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan yang dijatuhkan pada saya tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegas Flora di hadapan awak media.
Flora juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tigakali mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah untuk meminta penjelasan, namun hingga kini tidak mendapat jawaban. Bahkan, surat resmi yang pernah ia layangkan juga tidak dibalas.
Sudah tigakali saya datang ke Kejaksaan Negeri Mempawah, tapi selalu tidak ada kejelasan. Jaksa maupun pihak pengadilan juga sulit ditemui,” tambahnya.
Di tempat yang bersamaan, Suheri (Heri), Wakil Ketua Umum DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), menegaskan pentingnya transparansi lembaga peradilan.
Putusan pengadilan tidak boleh sekadar formalitas. Jika ada yang tidak sinkron dengan fakta persidangan, itu sama saja merugikan hak konstitusional seorang warga negara,” ujarnya. (rel)