Taput, MWT – Erikson Sianipar bersama jajaran pengurus Partai Gerindra melaporkan EMH ke Polres, atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah terhadapnya sekaligus partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara .
Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu dilakukan melalui sebuah postingan di media sosial yang berisi vidio EMH menyebutkan bahwa ia selaku ketua Koperasi Produsen Mitra Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sering mengeluarkan dana dari rekening koperasi yang dipimpinnya untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.
Erikson Sianipar yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara didampingi pengurus dan Timnas Sitompul salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra dan kuasa hukumnya Melva Tambunan, usai membuat LP mengatakan, bahwa ia selaku ketua DPC Partai Gerindra menilai postingan di media sosial berisi vidio tersebut sangat meresahkan.
“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum, karena saya pikir setiap yang kita omongkan, kita tulis, harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, untuk itu saya sebagai kader gerindra harus patuh kepada hukum dan juga arahan dari seluruh pimpinan di partai bahwa kami harus patuh pada hukum, katanya.
Makanya saya ambil keputusan datang ke Polres ini sebagai wadah untuk menyampaikan keberatan atas postingan di sosial media yang terindikasi mencemarkan bama baik saya sekaligus nama baik partai gerindra,” kata Erikson Sianipar kepada sejumlah wartawan , Rabu, (8/4/2026).
Erikson menegaskan, pihaknya punya komitmen yang sangat tinggi dengan program yang dicanangkan Presiden Prabowo, untuk menjauhi praktik korupsi dan kerja keras bagi rakyat serta sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik.
Terkait dengan laporan yang kami serahkan, saya selaku pengurus partai Gerindra mempercayakan seluruhnya proses penyelidikan lebih lanjut ke pihak Polres Taput, “Karna seperti yang kami sampaikan, kami yakin dan patuh terhadap hukum yang berlaku di indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput Lia Pasaribu yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tumbuh sejahtera bersama petani seperti yang dituduhkan ketua koperasi tersebut.
“Karena saya yang memegang memegang keuangan partai. DPC partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami.Kami terbuka,” ungkapnya.
Melva Tambunan selaku kuasa Hukum Erikson Sianipar menambahkan bahwa laporan yang dibuat Rabu, 8 April 2026 ke Polres Taput adalah tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP/ 85/ IV / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Utara / Polda Sumut.(TU1)
