Medan, MWT – Empat anggota DPRD Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis dan Jumat pekan ini. Mereka adalah DRS, GLF, DA, dan SP.
Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Benar, tim penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan untuk empat anggota DPRD. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku dimintai uang oleh oknum dewan. Dugaan pemerasan disebut dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Medan bersama beberapa anggota lainnya. Modus yang digunakan adalah meminta uang dengan alasan untuk kelengkapan izin usaha dan pembayaran pajak.
Surat pemanggilan dengan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Medan sejak 14 Agustus 2025. Selain pemeriksaan, tim penyidik juga akan meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
Surat perintah penyelidikan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Mochamad Jeffry, pada 9 Juli 2025 dengan nomor Print-351/L.2/Fd.2/07/2025. (tim)