Berita  

Eks Pegawai KSOP Batam Dituntut 3,5 Tahun

Batam, MWT – Mantan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, EMS, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung zat anestesi Etomidate asal Malaysia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erik dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Gustirio Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan.

“Perbuatan terdakwa EMS terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain EMS, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam jaringan penyelundupan tersebut. Muhammad Syafarul Iman dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya dan satu unit iPhone dirampas untuk negara. Alhyzia Dwi Putri dituntut 4 tahun penjara.

Dua warga negara asing asal Singapura, yakni Muhammad Fahmi dan Zaidell alias Zack, masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Terhadap Zaidell, jaksa juga meminta perampasan uang tunai Rp20 juta untuk negara. Sementara Johan Sigalingging dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menegaskan para terdakwa terbukti berperan dalam penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung Etomidate, zat anestesi yang tergolong sediaan farmasi terbatas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis.

Dalam pertimbangan tuntutan, peran EMS sebagai pejabat KSOP di pelabuhan dinilai sebagai faktor pemberat karena diduga memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan koper berisi pod vape tanpa melalui pemeriksaan resmi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, seluruh penasihat hukum para terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 14 Januari 2026. (Zul)