Berita  

Dugaan Pungli Imigrasi Batam Disorot Media Internasional   

Batam, MWT – – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, menjadi perhatian luas setelah diberitakan media asing. Sejumlah wisatawan mancanegara mengaku dimintai sejumlah uang saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Informasi tersebut dimuat media Singapura, Mothership.sg. Dalam laporannya, seorang warga Singapura berinisial AC mengaku sempat ditahan selama sekitar dua jam saat tiba di Batam bersama pasangannya pada 13 Maret 2026.

AC menyebut dirinya diarahkan keluar dari antrean pemeriksaan paspor dan dibawa ke sebuah ruangan. Paspor mereka ditahan, lalu dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura per orang dengan dalih pelanggaran administrasi.

Ia mengaku diberi pilihan antara membayar atau ditahan dan dipulangkan ke Singapura. Setelah menunggu selama dua jam, AC dan pasangannya memilih membayar agar dapat melanjutkan perjalanan.

Pengakuan serupa juga disampaikan wisatawan lain bernama Nay yang mengaku dimintai uang hingga 150 dolar Singapura per orang saat bepergian bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026. Setelah negosiasi, ia menyebut membayar total 250 dolar Singapura.

Selain itu, sejumlah ulasan di platform daring seperti Google Maps dan Tripadvisor juga mengungkap pengalaman serupa yang disebut telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan.

Ia menjelaskan, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan yang beredar.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya memastikan oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hajar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melaporkan melalui kanal resmi Imigrasi Batam, seperti email, WhatsApp, maupun media sosial resmi. (Zul)