Medan, MWT – Dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada 2019 menyeret dua pejabat internal perusahaan pelat merah tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut, perubahan skema pembayaran menjadi kunci terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam penyidikan, terungkap mekanisme pembayaran yang semestinya dilakukan secara tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) justru diubah menjadi skema Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut menyebabkan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Akibat skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan itu, keuangan PT Inalum sebagai badan usaha milik negara terdampak langsung. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar, dan masih dalam proses penghitungan lanjutan oleh penyidik.
Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyatakan perubahan skema pembayaran tersebut diduga melanggar aturan dan berujung pada kerugian keuangan negara. “Perubahan skema pembayaran dari tunai dan SKBN menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari mengakibatkan pembayaran tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut menegaskan proses hukum masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. (red)
