Sanggau, MWT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Biang dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau.Sejumlah lanting – lanting tambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti ketika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian.
Dari informasi lapangan yang dihimpun, Minggu (7/9/2025) lanting – lanting tersebut diduga kuat milik pria A, salah satu penampung emas yang bekerja sama dengan oknum A. Oknum terakhir ini pemasok BBM subsidi jenis solar. Duet A-A disebut warga kebal hukum.
Muncul spekulasi adanya oknum aparat yang membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Diduga pelaku PETI dan mafia BBM ini sudah menjadi “ternak peliharaan” yang dibiarkan tumbuh subur meski merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Warga bantaran Kapuas mengaku kecewa berat melihat kondisi sungai yang kian tercemar. Untuk pelihara ikan nila saja ia tidak berani. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat, ujarnya dengan nada kesal.
Nelayan sungai lainnya mengaku kini hampir mustahil mencari ikan dengan menjala. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil. Percuma saja, semua sudah rusak, katanya dengan nada kesal. Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu duet AA masa APH tidak tahu?, katanya.
Aktivitas PETI ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan juga pelanggaran hukum berat. Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 (jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas bukan hanya membunuh ikan dan biota sungai, tapi juga mengancam kesehatan manusia. Bila air atau ikan tercemar dikonsumsi, dampaknya dapat memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, hingga kanker.
Kerusakan sedimentasi Kapuas juga memperparah kualitas air. Sungai yang dulunya sumber penghidupan warga, kini justru menjadi sumber penyakit.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Apakah berani menindak duet A – A dan jaringan mafia BBM–PETI di Sanggau, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan.
Kalau aparat serius, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa bebas jalan. Pertanyaan kami, ada apa dengan hukum di Sanggau?” pungkas seorang warga dengan nada geram. (rel)