Menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 24 miliar, berdasarkan hasil audit forensik.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 14 Agustus hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus serupa, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Sumut AMH dan pemenang tender proyek, RMN. Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, atau kurungan selama 6 bulan sebagai penggantinya.
RMN diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dari total kerugian negara, sementara AMH disinyalir memperoleh Rp 1,4 miliar dari kasus pengadaan APD ini. (red)
