Berita  

Dua Anggota DPRD Medan Tidak Hadiri Panggilan Kejati Sumut

Medan, MWT –  Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh) Kejati Sumut M Suhairi membenarkan dua anggota DPRD Kota Medan hingga, Kamis petang (21/8/2025) tidak menghadiri pemanggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Jumat

Dua lainnya yakni STRP (Ketua) dan EA (Anggota) disebut-sebut akan dimintai keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Dipanggilnya keempat wakil rakyat tersebut diiformasikan atas adanya laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku diperas.

Modus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan dan anggotanya terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Sejumlah pihak telah dipanggil guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (tim)