Langkat, MWT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan 11 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.
Dari Ranperda yang disahkan, lima merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD. Sribana menegaskan penetapan Propemperda menjadi langkah penting dalam proses legislasi daerah agar peraturan yang dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Ranperda tersebut meliputi bidang pemerintahan desa, pengelolaan aset daerah, pertanian, peternakan, pendidikan digital, kesehatan masyarakat, hingga perikanan. Penetapan ini juga menegaskan komitmen DPRD Langkat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan penetapan Propemperda 2026, DPRD dan Pemkab Langkat diharapkan segera menyiapkan naskah akademik serta draf Ranperda agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (Mariani)